 
													Syarat dan Ketentuan
Izin Foto dan Video
- Melapor kepada Satpam sebelum melakukan pemotretan/perekaman dengan menunjukkan Lembar Permohonan izin ini yang telah disetujui Pengurus Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat.
- Menyampaikan narasi naskah/sinopsis/ide cerita secara tertulis kepada Pengurus Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat, jika pemotretan/perekaman untuk keperluan produksi Film / pembuatan Video Clip / Video bernarasi lainnya.
- Menjaga kesopanan dalam berperilaku dan berpakaian (untuk muslim / muslimah agar menutup aurat), jika non Muslim harus menyesuaikan untuk berpakaian Sopan sesuai ketentuan Pengunjung Masjid Raya Mujahidin.
- Tidak bergandengan tangan antara pria dan wanita yang bukan mahram/muhrim (bukan sedarah) pada saat pemotretan/perekaman foto/video
- Melakukan pemotretan/perekaman di luarĀ jam masuk waktu shalat fardhu
- Tidak melakukan pemotretan/perekaman di Lantai Utama dan Tangga Naik ke Lantai Utama Masjid Raya Mujahidin
- Dapat melakukan Infaq untuk Masjid Raya Mujahidin dengan klasifikasi kegiatan pengambilan Foto / Video:- Pra/Pasca Wedding, Promosi / Iklan Bisnis, Produksi Film / Video Clip dan konten Komersil lainnya
- Kegiatan oleh Masyarakat Umum (Pribadi) /Organisasi / Lembaga / Media / Instansi Pemerintah atau Swasta.
 
- Durasi waktu pemotretan Foto dibatasi 30 menit dan perekaman Video 45 menit, kecuali ada penambahan durasi waktu sesuai keperluan.
- Dalam kondisi tertentu, pengunjung/pemohon dapat melakukan pemotretan/perekaman terlebih dulu seizin Satpam dengan menunjukan identitas diri (KTP/SIM/identitas lain), setelah itu wajib mengurus izin tertulis (sesuai blangko) dari Pengurus Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat.
Formulir Izin Foto dan Video
di Lingkungan Masjid Raya Mujahidin Kalbar
Infaq Via Scan QRIS
 
													