Form Izin Kegiatan

di Lingkungan Masjid Raya Mujahidin Kalbar

Syarat dan Ketentuan

  1. Menyampaikan Surat Permohonan Izin kegiatan disertai dengan Profil singkat Komunitas/Organisasi/Instansi/Perusahaan, Biodata Penceramah/Pembicara, Susunan kepanitiaan, Tata Urutan (Rundown) Acara dan denah lokasi untuk kegiatan di Halaman Masjid.
  2. Menjaga kesopanan dalam berprilaku dan berpakaian (untuk muslim / muslimah agar menutup aurat).
  3. Panitia dan Peserta Kegiatan yang beragama lain (non Muslim) harus menyesuaikan diri untuk berpakaian rapi, sopan dan tertutup sesuai dengan norma ketimuran serta batas kewajaran.
  4. Khusus kegiatan Olahraga seperti Senam, kegiatan Seni Tari/atraksi Seni lainnya dan Bakti Sosial (Gotong Royong Membersihkan lingkungan sekitar Masjid), Panitia dan Peserta harus berpakaian tertutup, rapi dan sopan (tidak ketat).
  5. Tidak dibenarkan menggunakan iringan musik Senam Aerobik atau musik sejenisnya dengan ritme/nada genre keras.
  6. Khusus izin penggunaan Halaman untuk lahan Perparkiran, Panitia harus berkoordinasi dengan Petugas Parkir dan Satpam untuk memantau area perparkiran yang digunakan.
  7. Menjaga kebersihan, kerapian, ketertiban dan keamanan Masjid Raya Mujahidin dan lingkungan sekitarnya.
  8. Menaati syarat dan ketentuan yang berlaku untuk pemotretan Foto / perekaman Video saat Kegiatan.
  9. Tidak melakukan promosi, transaksi jual-beli / berdagang di dalam Masjid atau mempergunakan sponsor lain yang bersifat komersial tanpa izin tertulis dari Pengurus Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat.
  10. Tidak membawa senjata tajam tanpa keterangan yang jelas, miras, Narkotika dan obat terlarang serta barang lainnya yang membahayakan.
  11. Panitia dan Peserta Kegiatan tidak memakai atau membawa pakaian / aksesoris / atribut / gambar / simbol / barang yang bertentangan dengan Norma / Syariat Agama Islam.
  12. Menghentikan aktifitas selain ibadah ketika Adzan berkumandang.
  13. Menghemat penggunaan air, listrik dan menjaga dengan baik kelengkapan Shalat serta fasilitas penunjang lainnya.
  14. Dapat menyampaikan konstribusi/infaq (sumbangan sukarela) untuk Masjid Raya Mujahidin sesuai ketentuan.
  15. Melapor kepada Satpam sebelum melakukan Kegiatan dengan menunjukkan Lembar izin ini yang telah ditandatangani oleh Pengurus Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat.
Scroll to Top
X