Form Izin Kegiatan
di Lingkungan Masjid Raya Mujahidin Kalbar
Syarat dan Ketentuan
- Menyampaikan Surat Permohonan Izin kegiatan disertai dengan Profil singkat Komunitas/Organisasi/Instansi/Perusahaan, Biodata Penceramah/Pembicara, Susunan kepanitiaan, Tata Urutan (Rundown) Acara dan denah lokasi untuk kegiatan di Halaman Masjid.
- Menjaga kesopanan dalam berprilaku dan berpakaian (untuk muslim / muslimah agar menutup aurat).
- Panitia dan Peserta Kegiatan yang beragama lain (non Muslim) harus menyesuaikan diri untuk berpakaian rapi, sopan dan tertutup sesuai dengan norma ketimuran serta batas kewajaran.
- Khusus kegiatan Olahraga seperti Senam, kegiatan Seni Tari/atraksi Seni lainnya dan Bakti Sosial (Gotong Royong Membersihkan lingkungan sekitar Masjid), Panitia dan Peserta harus berpakaian tertutup, rapi dan sopan (tidak ketat).
- Tidak dibenarkan menggunakan iringan musik Senam Aerobik atau musik sejenisnya dengan ritme/nada genre keras.
- Khusus izin penggunaan Halaman untuk lahan Perparkiran, Panitia harus berkoordinasi dengan Petugas Parkir dan Satpam untuk memantau area perparkiran yang digunakan.
- Menjaga kebersihan, kerapian, ketertiban dan keamanan Masjid Raya Mujahidin dan lingkungan sekitarnya.
- Menaati syarat dan ketentuan yang berlaku untuk pemotretan Foto / perekaman Video saat Kegiatan.
- Tidak melakukan promosi, transaksi jual-beli / berdagang di dalam Masjid atau mempergunakan sponsor lain yang bersifat komersial tanpa izin tertulis dari Pengurus Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat.
- Tidak membawa senjata tajam tanpa keterangan yang jelas, miras, Narkotika dan obat terlarang serta barang lainnya yang membahayakan.
- Panitia dan Peserta Kegiatan tidak memakai atau membawa pakaian / aksesoris / atribut / gambar / simbol / barang yang bertentangan dengan Norma / Syariat Agama Islam.
- Menghentikan aktifitas selain ibadah ketika Adzan berkumandang.
- Menghemat penggunaan air, listrik dan menjaga dengan baik kelengkapan Shalat serta fasilitas penunjang lainnya.
- Dapat menyampaikan konstribusi/infaq (sumbangan sukarela) untuk Masjid Raya Mujahidin sesuai ketentuan.
- Melapor kepada Satpam sebelum melakukan Kegiatan dengan menunjukkan Lembar izin ini yang telah ditandatangani oleh Pengurus Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat.